Polisi Amankan Puluhan Paket Ganja saat Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kecamatan Sutera
SIZAL.MY.ID - Aparat kepolisian kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika berhasil diamankan.
Kepala Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan Iptu Riki Yovrizal mengatakan, kedua terduga pengedar narkoba itu diamankan di dua lokasi di Kecamatan Sutera, Senin (19/6). Keduanya adalah MF (23 tahun) dan RPD (23 tahun).
Ia menerangkan, pihaknya pertama kali menangkap MF sekitar pukul 21.00 WIB di tempat yang akan terjadi transaksi narkoba di Kampung Air Terjun, Nagari Taratak. Kata Riki, MF diamankan polisi berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan seringnya transaksi narkoba di kampung tersebut.
Tim opsnal Satresnarkoba Polres Pessel pun melakukan penggeledahan ke rumah MF yang disaksikan oleh wali nagari serta kepala kampung setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket kecil ganja kering dan 3 paket sedang ganja kering yang di temukan di dalam kamar di atas lantai di bawah tempat tidur dan di bawah kasur.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel pintar, satu buah gunting warna hitam, satu pack plastik bening dan satu buah hekter sebagai barang bukti.
"Pelaku mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya," kata Riki.
Usai menangkap MF, polisi pun melakukan pengembangan kasus. Dari keterangan MF, polisi mendapatkan informasi bahwa ada orang lain yang juga menyimpan ganja kering yaitu RPD.
Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pessel langsung bergerak ke tempat RPD dan mencoba menghubungi nya terlebih dahulu. Setelah bekomunikasi, RPD menyetujui untuk melakukan transaksi narkoba di Kampung Tanjung Alai, Nagari Koto Taratak.
Sampai di tempat tersebut, datanglah seseorang yang berjalan dengan gerak gerik mencurigakan, Tim opsnal Satresnarkoba langsung mengamankan orang tersebut. Ternyata, orang tersebut ialah RPD.
Dihadapan wali nagari dan kepala kampung, tim opsnal pun melakukan penggeledahan. Hasil dari penggeledahan itu ditemukan, satu paket besar ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi, tiga paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi, delapan paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi dan 14 paket ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi. Barang haram tersebut di temukan di dekat tiang listrik di bawah badan jalan.
"Dihadapan saksi - saksi pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya," kata Riki
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut.