4 Paket Sabu Ditemukan Polres Pessel saat Menangkap Wanita Cantik asal Sutera ini
SIZAL.MY.ID - Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel berhasil meringkus seorang wanita cantik karena diduga sebagai penyalahguna narkoba.
Wanita cantik yang diringkus oleh polisi itu diketahui berinisial MS (25) alias T. MS sendiri adalah seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Timbulun, Aur Duri Surantih.
Bersama pelaku, polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain tiga paket kecil sabu, satu paket sedang sabu dan satu buah gunting.
Kemudian, empat buah sendok sabu, satu korek api, dan plastik bening pembungkus sabu.
Selain itu, polisi juga turut menyita satu karton kecil pembungkus sabu dan sebuah kotak berwarna hitam.
Kepala Polres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono melalui Kepala Satresnarkoba AKP Hidup Mulia membenarkan peristiwa tersebut.
MS ditangkap polisi di Kampung Rawang, Kenagarian Rawang Gunung Malelo Surantih, Sutera, Senin (5/9) pukul 17.00 WIB.
"Benar ada penangkapan penyalahgunaan narkoba di Sutera," kata Hidup Mulia kepada bandasapuluah.com.
Hidup Mulia pun mengutarakan kronologi penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, MS awalnya ditangkap polisi di Kampung Rawang. Di Kampung Rawang, kata Hidup Mulia, pihaknya berhasil menemukan dua paket kecil sabu.
Setelah ditangkap, pihaknya pun melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi dan masyarakat sekitar, kepolisian menemukan beberapa barang bukti.
"Ditemukan barang bukti sebagaimana dimaksud diatas dan hal ini diakui langsung oleh tersangka sebagai miliknya," tuturnya.
Usai dari Kampung Rawang, polisi kemudian bergerak ke rumah pelaku di Kampung Timbulun.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan satu paket sedang sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Hidup Mulia mengatakan, pelaku akan diproses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati," terangnya.
Ia mengatakan, dengan jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan polisi dari tangan pelaku, kata Hidup Mulia, pelaku bisa berpotensi sebagai pengedar dan pemakai.
"Namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam," ulasnya.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya," pungkasnya.